Ekonomi Aset Bank Century di Luar Negeri masih Sulit Dicairkan Rabu, 26 September 2012 16:27 WIB

Amir Syamsuddin (MI).

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin mengungkapkan, aset-aset Bank Century di Hongkong masih dibekukan. Negara itu telah memperlihatkan dukungan kerja sama maksimal.

“Langkah pembekuan dilakukan Maret 2012, sebagai konsekuensi muncul perlawanan. Nilai yang dibekukan nominalnya 1,559 miliar dollar AS atau setara Rp15 triliun dari beberapa aset,” kata Amir dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/9).

Amir mengungkapkan, tim recovery aset menghadapi 13 perlawanan dalam mencairkan aset Bank Century di Hongkong. Salah satunya perusahaan First Global.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengamini penjelasan Amir. Darmono mengungkapkan, tak hanya di Hongkong, aset-aset Bank Century di Swiss dan Singapura juga sulit dicairkan. Di Swis aset Century mencapai 155,99 juta dollar AS atas nama Telltop Holding Limited.

Pemerintah Swiss meminta penjelasan kepada Pemerintah Indonesia mengenai rincian tindak pidana dalam aset tersebut dan meminta gugatan perdata. Hasilnya, telah disepakati dengan hasil pemeriksaan. “Kesimpulannya merupakan tindak pidana, yaitu pelanggaran administrasi negara,” kata Darmono. Sekarang masih pemeriksaan perdata.

Di Singapura, tim recovery aset Bank Century belum menemukan indikasi adanya aset di negara itu. “Belum ada data resmi,” kata Darmono. Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi tak bisa hadir karena ikut Presiden Yudhoyono ke luar negeri. (Andhini)